Sabtu, 27 Juni 2015

Ratusan Pengusaha Terancam Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi
SUKABUMI - Ratusan pengusaha di Kabupaten Sukabumi terancam terkena denda minimal Rp 1 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan hidup. Keberadaan pengusaha diyakini hingga ratusan tidak memiliki izin lingkungan. Bahkan, jumlah tersebut akan terus bertambah. Selain denda, mereka pun diancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara.

Ancaman ini tertuang dalam Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka diancam sanksi jika tidak mengurus izin lingkungan hidup hingga batas akhir, 31 Desember 2015.

"Berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, kegiatan dan atau usaha harus punya izin lingkungan,"ungkap Ketua Jaringan Rakyat Desa Kabupaten Sukabumi Yusuf Darussalam.

Usaha yang dimaksud itu yakni organisasi profit atau perusahaan. Sedangkan, ‘kegiatan’ merupakan aktivitas yang bergerak tidak hanya profit, melainkan sosial, termasuk instansi pemerintahan.

"Kepemilikan izin lingkungan  bagi para pengusaha ini kami meyakini hanya sebagian kecil. Pasalnya banyak yang menghiraukan dan tak mengindahkan sesuai peraturan," katanya.

Pihaknya mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dengan memberikan surat himbauan atau pihak lainnya. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lingkungan di Sukabumi.

"Jika hal ini dibiarkan mau dibawa kemana sukabumi kalau kondisi lingkungannya yang parah dan akut. Tunggu saja belasan tahun kedepan kondisi sukabumi kedepan," jelasnya. (kur)

LKPJ Bupati Jangan Hanya Angin Surga

Ilustrasi
SUKABUMI - Menyoal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan sorotan dari Jaringan Intelektual Sukabumi (JIS) yang menilai LKPJ Bupati Sukabumi jangan hanya angin surga dan secarik kertas. Namun harus sesuai dengan realita dan kondisi yang sebenar-benarnya baik dalam hal pendidikan,kesehatan,ekonomidan sosial.

"Kami menilai LKPJ ini hanya angin surga yang tak sesuai dengan kondisi warga aat ini. Bahkan melihat sejumlah intansi yang begitu luar biasa dalam program

Seperti halnya, urusan pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan melalui program wajib belajar pendidikan dasar, sembilan tahun program pendidikan menengah, Program Pendidikan Non Formal dan Informal, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan. Dan kinerja yang dapat dicapai dalam urusan pendidikan antara lain meliputi, Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk SD dan sederajat yang mencapai  114 ,48 %, Angka Partisipasi Murni (APM) SD sederajat mencapai  99,99%, Angka Putus Sekolah (APS ) SD/MI mencapai 0,02%, Angka Kelulusan (AL) SD/ MI mencapai 99,93%, Paket A  Sebanyak 2,827%, APK SMP sederajat mencapai 95,99%, Paket B sebanyak 5.472 warga belajar, APM SMP sederajat mencapai 85,22%, APS SMP/MTS mencapai 0,18%, AL SMP/MTS mencapai 99,92%, AMK  SMP mencapai 0,05%, AM) SD/MI  ke SMP/MTS mencapai 97,94%, AM dari SMP /MTS ke SMA /SMK/MA mencapai 73,10%, Kondisi Ruang Kelas SD/MI yang rusak sebesar  13,67%, Kondisi Ruang Kelas SMP/MTS yang rusak sebesar 6,37%, Kondisi Ruang Kelas SMA/MA/SMK yang rusak sebesar 6,90%angka partisipasi kasar (APK)SMA sederajat mencapai 58,15 %, APM Paket C mencapai 42,02 %, APS nya mencapai 0,17%, sasaran warga warga belajar Paket C sebanyak 8,238 warga belajar.

"Jika capaian pendidikan ini sangat luar biasa. Namun kami menilai hal ini tak sesuai dengan fakta baik APK, APS di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan kondisi dilapangan warga ini masih banyak yang putus sekolah. Sehingga dinas jangan hanya memberikan laporan kasar dan angin surga saja," katanya

Ditambahkan Bambang, Urusan perindustrian dilaksakan oleh dinas koperasi,perindustrian dan perdaganagan melalaui program pengembangan industri rumah tangga,kecil dan menengah.capaian kinerja urusan perindustrian meliputi. Produk IKM(industri kecil dan menengah )yang berkualitas sejumlah 400 produk. IKM produktif sebanyak 1,636 IKM atau mencapai 8,4 dari total 19.481 IKM formal dan nonformal di kabupaten sukabumi.

"IKM yang mana dan yang produktif itu harus jelas. masih banyak UKM yang dalam kondisi tak jelas dan hanya logo yang tak jelas eksistensinya," katanya.
capaiaannya pelayanan bagi warga. Padahal jika yang sebenarnya sangat jauh realita yang ada," ungkap Anggota  JIS Sukabumi Bambang Rudiansyah. (kur)

Pemkab Minim RTH

Ilustrasi
PALABUHANRATU – Keberadaan taman kota di wilayah Kabupaten Sukabumi minim. Pasalnya terlihat di sejumlah pusat kota daerah utara Kabupaten Sukabumi tak terlihat ada taman kota atau Ruang Terbuka Hujai (RTH) yang dibangun. Padahal wilayah utara yang merupakan wilayah industri kini tampak panas dan tata kelola yang dinilai amburadul.

“ Kami menilai pihak Pemkab Sukabumi harus bisa memperhatikan kondisi wilayah utara yang menjadi pusat keramaian industri. Sehingga  keberadaan RTH sangat penting sekali. Jangn memandang sebelah mata,padahal untuk Kabupaten Sukabumi kedepan,” ungkap Ketua Forum Peduli Lingkungan Kabupaten Sukabumi Berli Lesmana.

Menurut Berli, jika melihat dari wilayah di Sukabumi mulai dari Sukalarang, Sukaraja, Cibadak, Parungkuda dan Cicurug tak ada taman kota atrau RTH. Yang ada saat ini hanya ada di Alun-alun Cisaat saja yang harus terus dilakukan perawatan dan perbaikan.

“Dalam aturan sudah jelas untuk RTH sendiri minimal 20 persen setiap pembangunan yang ada. Lihat saja berapa pabrik dan berapa ruko yang saat ini tak memiliki RTH. Hal ini akan berdampak pada anak-cucu kita kedepan,” tegasnya.

Selain RTH yang minim,menurutnya di sepanjang jalan  wilayah utara perkotaan pun tak ada jenis pot bungan yang berada di pinggir jalan. Padahal jika melihat daerah lain dan manfaat keberadaan pohon di pinggir jalan bisa menyerap polusi.

“Kami sangat miris melihat di sepanjang jalan perkotaan tak melihat ada pot bunga yang terpasang. Lihat saja di daerah Cibadak, Cicurug dan yang lainnya. Minimal jalan yang bertrotoar itu merupakan jalan ramai pengendara yang bisa menahan bahay polusi,”katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pertamanan Agus Sopyan mengatakan,keberadaan RTH di wilayah utara sendiri mengaku minim. Namun upaya yang dilakukannya terus mendorong yakni berkoordinasi dengan tingkat kecmatan hingga sejumlah titik yang bisa dimanfaatkan menjadi RTH.

“Soal trotoar yang belum dipasangi pot bunga atau pohon sedang kami lakukan. Seperti halnya daerah Cisaat dan Cibadak. Namun kami pun terus melakukan penyadaran terhadap warga untuk menjaga pohon tersebut,” katanya (kur)

Diduga Pungli, SD Negeri Ini Didemo

Ilustrasi
NAGRAK - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pawenang menjadi sasaran amukan orangtua siswa. Pasalnya mereka merasa kesal dan menduga adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah yakni selama kurun lima tahun untuk infak hany terkumpul Rp 8,6 juta. Aksi kekesalan wali murid terhadap sekolah, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ini melakukan aksi coretan dinding sekolah dengan bertuliskan "SD Pungli dan Ecin Pungli" yang artinya sekolah telah memungut Pungli dan Eci merupakan selaku Kepala Sekolah (Kepsek).

"Kami selaku perwakilan orang tua siswa mempertanyakan kepada pihak sekolah dengan banyaknya pungutan. Tapi tidak transfaran seperti halnya infak mingguan setiap siswa mulai Rp 500 hingga Rp 2000 selama empat tahun dengan modus tujuannya untuk pembangunan sekolah," ungkap orangtua siswa Rusli Pranata.

Menurut Rusli,sejumlah pungutan liar sendiri yakni mulai dari penarikan untuk pemagaran sekolah,pembangunan mushola,pembangunan wc dan yang lainnya. Pemungutan yang dilakukan oleh Kepsek tak ada laporan keuangan yang jelas secara publikasi di sekolah.

"Bukan hanya soal pungutan dengan kedok infak. Namun bagi siswa yang mendapatkan BSM di potong senilai Rp 50ribu persiswa. Bahkan yang paling ironis ada oknum guru kelas 6 yang jarang sekali mengajar padahal status PNS," tegasnya

 Sementara itu, UPTD Pendidikan Kecamatan Nagrak Taufik Hidayat menjelaskan,kekesalan orangtua murid atas dasar mis komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa dalam hal penyampain laporan. Yang seharusnya laporan rutinan dibuka secara transfaran.

" Kami sudah menerima atas masukan dan keluhan. Hal ini yang nantinya akan menjadi evaluasi dan akan melakukan duduk bareng apa permasalah yang sebenarnya antara sekolah dan wali murid," katanya. (kur)

Direlokasi, PKL Palabuhanratu Menjerit

Foto: Ilustrasi
PALABUHANRATU – Puluhan Pedaga Kaliki Lima (PKl) sekitar alun-alun Pemkab Sukabumi mengeluhkan terkait relokasi yang dilakukan Pemkab Sukabumi. Sekitar 30 PKL yang direlokasi ke jalan Jamban, Kecmatan Palabuhanratu tersebut menganggap kurang peminat dan tak laku dagangannya.
 
“Kami dipindahkan ini atas dasar Adipura yang akan dilaksanakan. Padahal para pedagang disini tertata rapi tak merusak estetika. Bahkan usai berdagang lokasi laun-alun bersih kembali,” ungkap pedgang alun-alun Redi.
 
Menurutnya, para pedagang dengan dipindahkan ke lokasi tersebut tak sesuai dengan penghasilan. Bahkan menurun drastis karena bukan lokasi yang ramai dan jalan milik warga yang menganggu pengguna jalan.
 
“Jika hal ini berkaitan merusak estetika. Kami pun siap tak akan mengotori dan akan menata rapih dengan sesuai keinginan Pemkab. Tapi jangan main usir sebarangan,” katanya
Ditambahkan sa;ah seorang Aktivis Palabuhan Ratu Berli Lesmana mengatakan, kebijakan Pemkab Sukabumi untuk merelokasi dan mengusir pedagang ini sudah tak pantas nilai manusiawinya. Para pedagang ini memiliki hak jangan main usir sembarangan.
Harapannya ada keseimbangan antara hak hajat hidup, PKL yang berladasan Undang-undang, dengan perda yang akan diteggakan.
 
“Kami mengaharapkan adanya solusi, untuk relokasi dengan zona yang tidak jau dan perlu diperhitungkan dari sisi pengunjung dan keramaian warga,” katanya . (kur)

Kejari Cibadak Tak Lirik WTP

ILUSTRASI: Sertijab Kajari Cibadak
CIBADAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak akan terus mengusut dan mengungkap kasus korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Meski keberadaan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diraih Pemkab Sukabumi,tidak akan menjadi halangan bagi penagak hukum korupsi. Karena kasus korupsi yang sedang ditanganinya sendiri bervariatif waktu tahunnya berbeda.

" Kami mengapresiasi atas raihan WTP bagi Pemkab Sukabumi yang dikeluarkan pihak BPK RI. Namun untuk kasus korupsi bagi kami menjadi musuh berat dan akan terus kami tindak baik pada Tahun 2014 maupun tahun sebelumnya. Seperti halnya saat ini saja kami sedang melakukan penyelidikan kasus yang sedang ditangani bagian Pidsus," ungkap Kepala Kejari Sukabumi Diah Ayu L Akbari.

Sejumlah kasus yang ditangani saat ini mulai dari SPP UPK PNPM Cikidang, Kasus kuota haji, GOR. Namun kasus tersebut limpahan dari pimpinan yang lalu sedang dikebut pemeriksaannya. Sehingga asa jabatan barunya sendiri sedang mendalami kasus yang baru memang menjadi tugas dirinya seperti kasus Tenjo Jaya dan yang lainnya.

"Untuk kasus baru masa pimpinan saya sekitar empat kasus sedang dilakukan penyelidikan. Hal ini akan menjadi gebrakan kami dalam menindak koruptor di sukabumi. Selain memberikan efek jera koruptor tujuan kami adalah penyelematan uang negara  yang harus dikembalikan," tegasnya

Sementara itu Jaringan Intelektual Sukabumi Bambang Rudiansyah menjelaskan,Pihak Kejari Cibadak yang tegas dalam menindak korupsi di Pemkab Sukabumi sangat mendukung. Predikat WTP yang diraih Pemkab Sukabumi jangan menjadi ganjalan atau menutupi bahwa Pemkab Sukabumi sudah rapi dan bagus dalam pengelolaan keuangan. Namun jika diungkap banyak permasalahan yang ada baik dalam pembangunan maupun soal anggaran fiktip.

" Lihat saja banyak di Pemkab Sukabumi bangunan yang tak bertuan alias mubazir. Hal ini menunjukan soal skala prioritas keuangan yang dikeluarkan Pemkab tak mengena dan tepat sasaran. Hal ini yang harus ditindak tegas," katanya.