![]() |
Ilustrasi |
SUKABUMI - Ratusan pengusaha di Kabupaten Sukabumi terancam terkena denda minimal Rp 1 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan hidup. Keberadaan pengusaha diyakini hingga ratusan tidak memiliki izin lingkungan. Bahkan, jumlah tersebut akan terus bertambah. Selain denda, mereka pun diancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara.
Ancaman ini tertuang dalam Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka diancam sanksi jika tidak mengurus izin lingkungan hidup hingga batas akhir, 31 Desember 2015.
Ancaman ini tertuang dalam Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka diancam sanksi jika tidak mengurus izin lingkungan hidup hingga batas akhir, 31 Desember 2015.
"Berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, kegiatan dan atau usaha harus punya izin lingkungan,"ungkap Ketua Jaringan Rakyat Desa Kabupaten Sukabumi Yusuf Darussalam.
Usaha yang dimaksud itu yakni organisasi profit atau perusahaan. Sedangkan, ‘kegiatan’ merupakan aktivitas yang bergerak tidak hanya profit, melainkan sosial, termasuk instansi pemerintahan.
"Kepemilikan izin lingkungan bagi para pengusaha ini kami meyakini hanya sebagian kecil. Pasalnya banyak yang menghiraukan dan tak mengindahkan sesuai peraturan," katanya.
Pihaknya mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dengan memberikan surat himbauan atau pihak lainnya. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lingkungan di Sukabumi.
"Jika hal ini dibiarkan mau dibawa kemana sukabumi kalau kondisi lingkungannya yang parah dan akut. Tunggu saja belasan tahun kedepan kondisi sukabumi kedepan," jelasnya. (kur)
"Kepemilikan izin lingkungan bagi para pengusaha ini kami meyakini hanya sebagian kecil. Pasalnya banyak yang menghiraukan dan tak mengindahkan sesuai peraturan," katanya.
Pihaknya mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dengan memberikan surat himbauan atau pihak lainnya. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lingkungan di Sukabumi.
"Jika hal ini dibiarkan mau dibawa kemana sukabumi kalau kondisi lingkungannya yang parah dan akut. Tunggu saja belasan tahun kedepan kondisi sukabumi kedepan," jelasnya. (kur)