Kamis, 02 Juli 2015

Pemkab Sukabumi Endapkan Ratusan Miliar Dana Desa

Ilustrasi
SUKABUMI - Pemerintah  Kabupaten Sukabumi diduga menegendapkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD dan APBD senilai Rp 311 miliar. Pasalnya anggaran yang harus dikucurkan termin satu 40 persen ke 385 desa di Kabupaten Sukabumi terlambat yang seharusnya pada 15 April lalu. Namun hingga saat ini belum dicairkan kepada ratusan desa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014. Anggaran yang harus dikucurkan yakni APBD senilai Rp 63 miliar dan APBN senilai Rp 113 milair belum ditambah anggaran lainnya.

"Didalam PP No 60 sudah jelas untuk realisasi anggaran desa harus dicairkan para bulan April termin satu,bulan Agustus termin dua dan terakhir bulan November. Hal itu termaktub di Pasal 6 yang jelas dan gamblang,"ungkap Tenaga Ahli DPR RI Komisi I Youngki Fernando.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum merealisasikan yang sudah melewati dua bulan. Sehingga diduga ada pengendapan dan rawan pelanggaran untuk anggaran untuk desa ini. Apalagi dengan nilai yang fantastis.

"Dari 47 Kecamatan di Sukabumi degan ratusan desa tersebut rata rata setiap desa mendapatkan angaran mulai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta hitung saja,"katanya

Menurut Youngki sistem pengucuran dana sendiri yakni pada termin satu dan dua 40 persen dan terakhir 20 persen. Pemkab jangan main main dengan anggaran tersebut bisa terkena somasi.

"Jika masih terus menunda bisa kami somasi Pemkab Sukabumi. Mempermainkan angaran milik desa yang tak sesuai jadwalnya yang membuat publik bertanya tanya," katanya. (kur)

0 komentar:

Posting Komentar