Kamis, 02 Juli 2015

Pulang Mudik Iwan Tewas

Ilustrasi
SUKABUMI - Nahas Iwan Setiawan (35) hendak pulang kampung dari Jakarta menuju Kp RT 02/08 Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi berujung maut tergelincir jatuh yang tertabrak mobil truk di Jalan Cikidang Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak Pukul 17.00 WIB, Selasa (30/06) lalu.

Informasi yang dihimpun,peristiwa maut tersebut berawal korban yang mengendarai roda dua jenis motor Suzuki Spin jatuh di belokan dan tak tertahan hingga jatuh tersered sektar lima meter. Tiba tiba arah yang berlawanan kendaraan truk Nopol D 8431 MB menghantamnya.

"Korban memang sempat terjatuh dan saya kaget korban sudah ada di bawah kendaraan saya. Saya menuju Jakarta usai ngirim barang dari Palabuhanratu,"aku sopir truk Suheri (41).

Setelah melihat kejadian itu korban yang langsung dilarikan ke RSUD Sekarwangi menjalani pemulasaran di ruangan jenazah.

Sementara itu, Keluarga Korban Dudung (26) mengatakan,korban yang sempat mengasih kabar saat sampai di Parungkuda menuju pulang kampung.

"Paman saya sempat menelpon saya dia bilang sampai parungkuda masih dalam perjalanan tunggu saja dirumah. Kaget saya setelah mendapatkan informasi ada kejadian kecelakaan ternyata keluarga saya,"katanya.

Sementara itu pihak Lantas Polres Sukabumi Iptda Suwaji membenarkan adanya Lakalantas yang saat ini sedang dalam penanganan. Barang bukti kendaraan korban dan pelaku sudah diamankan.

"Sudah kami amankan dua kendaraan dan tengah pemeriksaan oleh tim lantas turjawali,"katanya

Pemkab Sukabumi Endapkan Ratusan Miliar Dana Desa

Ilustrasi
SUKABUMI - Pemerintah  Kabupaten Sukabumi diduga menegendapkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD dan APBD senilai Rp 311 miliar. Pasalnya anggaran yang harus dikucurkan termin satu 40 persen ke 385 desa di Kabupaten Sukabumi terlambat yang seharusnya pada 15 April lalu. Namun hingga saat ini belum dicairkan kepada ratusan desa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014. Anggaran yang harus dikucurkan yakni APBD senilai Rp 63 miliar dan APBN senilai Rp 113 milair belum ditambah anggaran lainnya.

"Didalam PP No 60 sudah jelas untuk realisasi anggaran desa harus dicairkan para bulan April termin satu,bulan Agustus termin dua dan terakhir bulan November. Hal itu termaktub di Pasal 6 yang jelas dan gamblang,"ungkap Tenaga Ahli DPR RI Komisi I Youngki Fernando.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum merealisasikan yang sudah melewati dua bulan. Sehingga diduga ada pengendapan dan rawan pelanggaran untuk anggaran untuk desa ini. Apalagi dengan nilai yang fantastis.

"Dari 47 Kecamatan di Sukabumi degan ratusan desa tersebut rata rata setiap desa mendapatkan angaran mulai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta hitung saja,"katanya

Menurut Youngki sistem pengucuran dana sendiri yakni pada termin satu dan dua 40 persen dan terakhir 20 persen. Pemkab jangan main main dengan anggaran tersebut bisa terkena somasi.

"Jika masih terus menunda bisa kami somasi Pemkab Sukabumi. Mempermainkan angaran milik desa yang tak sesuai jadwalnya yang membuat publik bertanya tanya," katanya. (kur)