![]() |
Tim Penyidik Kejari Cibadak Saat Menggeledah RSUD Sekarwangi |
SUKABUMI- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak menggeledah RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabum, Senin (29/6) kemarin. Penggeledahan yang dilakukannya sendiri terkait anggaran Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 senilai Rp 7 miliar yang diduga fikitip dan mark-up dialokasikan ke Alat Kesehatan (Alkes) sebanyak 46 item.
Informasi yang dihimpun,penggeledahan di sejumlah ruangan rumah sakit milik pemda sendiri mulai dari ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruangan ICU, dan sejumlah ruangan lainnya. Penyidik yang berjumlah dua orang tersebut yakni Firdaus dan Topo memeriksa dan mencocokan barang data yang diperolehnya dan realisasi yang ada di rumah sakit.
"Memang benar ada penyidik kejaksaan yang datang memeriksa dan mencocokan barang Alkes,kami antar ke beberapa ruangan,"ungkap Pegawai Sekarwangi dr Yunus.
Pemeriksaan barang sendiri mencocokan data yang dimilikinya dengan realisasi barang Alkes yang ada. Pihaknya pun hanya mengantarkan saja tidak mengetahui persis kasus yang sedang ditanganinya.
"Saya hanya mengantar saja. Karena untuk barang-barang Alkes sendiri kami tak mengetahui dan pembelian pada Tahun 2011," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibadak Akhmad EP Hasibuan mengatakan, membenarkan tim penyidik ke rumah sakit,namun hanya mencocokan data saja dengan keberadaan sebenarnya.
"Tim kami hanya mencocokan data saja karena yang mengetahui soal alat kesehatan hanya rumah sakit,"katanya (kur).